Kamis, 02 Maret 2017

MUQADDIMAH (AL-MAQAALAAT 4)



MUQADDIMAH (AL-MAQAALAAT 4)

Syaikh Bakr Abu Zaid -rahimahullaah- berkata:

“At-Ta’shill adalah bentuk mashdar dari ashshala as-syai’ (men-ta’shiil sesuatu); yakni: menjadikannya sebagai Al-Ashlu (pondasi) untuk yang lainnya.  Dan Al-Ashlu, Al-Qaa’idah (Kaidah) dan Al-Manhaj: semuanya adalah satu makna. Akan tetapi perbedaannya terletak pada pengungkapan untuk kemasyhuran masing-masing (pembahasan) darinya.”

[“At-Ta’shiil Li Ushuulit Talhriij Wa Qawaa-id Al-Jarh Wat Ta’diil” (hlm. 7)]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata:

“Seorang haruslah mempunyai USHUUL (PRINSIP-PRINSIP/PONDASI-PONDASI) YANG UMUM agar nantinya perkara-perkara parsial/cabang bisa dikembalikan kepadanya; agar dia bisa bicara berdasarkan ilmu dan keadilan, kemudian dia (juga perlu) untuk MENGETAHUI HAL-HAL PARSIAL ITU DENGAN SEBENAR-BENARNYA (agar bisa menerapkan prinsip yang umum kepadanya-pent). Kalau (dia) tidak (mempelajari dan mempraktekan kaidah ini-pent); maka dia akan tetap berada dalam kebodohan dan kedustaan dalam perkara-perkara parsial/cabang, dan (berada) dalam kebodohan dan kezhaliman dalam prinsip-prinsip umum, sehingga muncullah kerusakan yang besar.”

[“Majmuu’ Fataawa” (XIX/203)]

Beliau juga berkata:

“Barangsiapa mengetahui ilmu tentang kaidah-kaidah umum tanpa mengetahui perkara rincinya; maka dia hanya memiliki timbangan saja. Padahal yang diinginkan adalah: menimbang berbagai perkara yang ada di luar, karena kaidah-kaidah umum tanpa adanya perkara-perkara parsial yang merupakan rinciannya; maka (kaidah-kaidah umum) tersebut tidaklah terpakai, sebagaiamana (permisalannya): kalau tidak ada barang-barang yang akan ditimbang; maka timbangan tidaklah dibutuhkan.”

[Lihat: “Maqaashidusy Syarii’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah” (hlm. 655)]

Sehingga para ulama mengistilahkan sebuah ilmu dengan nama:

تَـخْرِيْجُ الْفُرُوْعِ عَلَى الْأُصُوْلِ

Menjelaskan (hukum) perkara-perkara furuu’ (cabang) dengan berdasarkan Ushuul (pondasi-pondasi). Yang asasnya adalah: ilmu yang memperhatikan pengikatan furuu’(cabang/suatu permasalahan) dengan kaidah-kaidahnya; dengan tujuan untuk menampakkan buah yang dihasilkan berdasarkan Ushuul (pondasi-pondasi)nya.

[Lihat: “Manhaj As-Salaf Ash-Shalih” (hlm. 88), karya Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah-]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar